Struktur Organisasi
Dinas Sosial


TUGAS DAN FUNGSI

 

Berdasarkan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Sungai Penuh, Tugas Pokok dan Fungsinya adalah :


KEPALA DINAS

Tugas

Melaksanakan perumusan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Sosial, Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan, Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Taman Makam Pahlawan.

Fungsi

1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Pemberdayaan Sosial, Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan, Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Taman Makam Pahlawan;

2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Sosial, Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan, Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Taman Makam Pahlawan;

3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pemberdayaan Sosial, Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan, Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Taman Makam Pahlawan;

3. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pemberdayaan Sosial, Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan, Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial serta taman Makam Pahlawan;

4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang Pemberdayaan Sosial, Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan Kekerasan, Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, serta Taman Makam Pahlawan; dan

5. Pelaksanaan urusan administrasi Dinas Sosial.

 

SEKRETARIS Dinas Sosial

Tugas

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dibidang ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana, progam, evaluasi, pelaporan dan memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi dilingkungan dinas serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Fungsi

1. penyusunan rencana program dan anggaran, pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan evaluasi dan pelaporan;

2. penyelenggaraan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian, hukum dan organisasi, hubungan masyarakat;

3. penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan dan gaji, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP); dan

4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Subbagian Perencanaan dan Keuangan

Tugas

Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan serta pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta pengelolaan keuangan.

UraianTugas

  1. Menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman pelakasanaan tugas
  2. Menyiapkan bahan koordinasi rencana program dan anggaran.
  3. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran.
  4. Menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana st rategis.
  5. Menyiapkan dan mengendalikan bahan dalam rangkas perumusan rencana dan program pembangunan dibidang sosial;
  6. Mengadakan evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan anggaran;
  7. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan laporan serta pengumpulan, pengolahan danpenyajian data;
  8. Menyusuna rencana strategis (RENSTRA), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Penetapan Kinerja (TAPKIN) dinas ;
  9. Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (RKJIP) dan laporan tahunan dinas ;
  10. Meyiapkan bahan dan data penyusunan RPJPD, RPJMD, RKPD dan LKPJ;
  11. Menghimpun dan mengolah data, menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja dinas ;
  12. Melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan keuangan;
  13. Melaksanakan pembukuan perhitungan anggaran dan verifikasi serta perbendaharaan;
  14. Melaksanakan evaluasi, menyusun laporan dan pertanggungjawaban atas pelaskanaan keuangan;
  15. Mendokumentasikan data hasil pelaksanaan program dan evaluasi;
  16. Membagi tugas, membimbing, memeriksa dan mengevaluasi kewenagannya;
  17. Melaskanakan penilaian kinerja pegawai sesuai tugas dan kewenangannya;
  18. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas; dan
  19. Melaskanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Subbagian Umum dan Kepegawaian

Tugas

Melaksanakan urusan ketatausahaan, rumah tangga, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan, fasilitasi bantuan hukum, pengeloalaan kepegawaian, koordinasi dan penyusunan bahan kerjasama, publikasi dan hubungan masyarakat serta pengelolaan barang milik Negara dan daerah.

 

Uraian Tugas

  1. Menyusun rencana kegaiatan subbagian umum dan kepegawian sebagai pedoman pelaksanaan tugas:
  2. Menyiapkan bahan urusan tatausaha, kepegawiaan, rumahtangga, kehumasan, tatapersuratan dan kearsipan;
  3. Melaksanakan pengelolaan surat menyurat, tata naskah dinas, tata kearsipan, urusan rumah tangga,keamanan kantor dan penyelenggaraan upacara, pertemuan, rapat dinas dan keputakaan;
  4. Melaksanakan tugas-tugas keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
  5. Melaksanakan analisa kebutuhan dan pengadaan serta pengadministrasian perlengkapan kantor dan perbekalan lain serta inventarisasi terhadap barang-barang;
  6. Mengelola dan menginventariasasi barang milik Negara;
  7. Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas barang inventaris;
  8. Melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi pengumpulan data kepegawaian, buku induk pegawai, mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pembinaan karir, pengurusan penghargaan dan kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai ;
  9. Mengelola administrasi tentang kedudukan dan hak pegawai,menyusun administrasi dan evaluasi kepegawaian serta penyipan bahan pembinaan pegawai;
  10. Mempeprsiapkan dan mengusahakan peningkatan pengetahuan, keterampilan dan disiplin pegawai;
  11. Menyiapkan bahan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggaraan Negara (LHKPN) dilingkungan dinas;
  12. Menyiapkan bahan penyampaian laporan harta kekayaan aparatur sipil Negara (LHKASN) dilingkungan dinas;
  13. Menyiapkan bahan dan data penyusunan LPPD;
  14. Menyiapkan pelaksanaan reformasi birokrasi dilingkungan dinas;
  15. Menyiapkan pelaksanaan pelayanan publik sesuai standard dan penyelesaian pengaduan pelayanan publik dilingkungan dinas;
  16. Membimbing, membagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan;
  17. Melaksanakan penilaian kinerja pegawai sesuai tugas dan kewenangannya;
  18. Melaksanakan koordinasi pengembangan kualitas sumber daya aparatur dengan instansi pelaksana penyidikan dan pelatihan;
  19. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi ketatausahaan, keprotokolan, rumah tangga, pengadaan dan kepegawaian;
  20. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
  21. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
  22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Rehabilitasi Sosial

Tugas

Melaksanakan penyiapan dan perumusan dan pelaksanaan kebijakan , penyusunan norma, standar, prosedur,dan kriteria,pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial dibidang data dan informasi kesejahteraan sosial, pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial.

Fungsi

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial dibidang data dan informasi kesejahteraan sosial, pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial dibidang data dan informasi kesejahteraan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria pelaksanaan kebijakan pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial dibidang data dan informasi kesejahteraan sosial, pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan tekknis dan supervise pelaksanaan kebijakan pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial dibidang data dan informasi kesejahteraan sosial, pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial dibidang data dan informasi kesejahteraan sosial, pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial; dan
  6. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai denga tugas dan fungsinya

 

Uraian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan operasional bidang pemberdayaan sosial dan rebahilitasi sosial sebagai pedoman pelaksananaan tugas;
  2. Menyusun bahan perumusan kebijakan pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial dibidang data dan informasi kesejahteraan sosial, pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial;
  3. Menyusun bahan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial dibidang data dan informasi kesejahteraan sosial, pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial;
  4. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan program, kegiatan dan kebijakan pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial dibidang data dan informasi kesejahteraan sosial, pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial;
  5. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervise terhadap pelaksanaan program, kegiatan dan kebijakan pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial dibidang data dan informasi kesejahteraan sosial, pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial;
  6. Melaskanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan program, kegiatan dan kebijakan pemberdayaan sosial dan rahabilitasi sosial dibindang data dan informasi kesejahteraan sosial pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial;
  7. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program, kegiatan dan kebijakan pemberdayaan sosial dan rahabilitasi sosial dibidang data dan informasi kesejahteraan sosial,pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial;
  8. Menyediakan, mengatur dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program, kegiatan dan kebijakan pemberdayan sosial dan rehabilitasi sosial dibidang data dan informasi kesejahteraan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial;
  9. Membimbing, membagi tugas, memeriksa dan megevaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan kebijakan pemberdayaan sosial dan rehabikitasi sosial dibidang data dan informasi kesejahteraan sosial, pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial;
  10. Melaksanakan penilaian kinerja pegawai sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
  11. Meberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan pelaksanaan tugas;
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan program, kegiatan dan kebijakan pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial kepada atasan; dan
  13. Melaskanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi data dan informasi kesejahteraan sosial

Tugas

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur,dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervise serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemberdayaa sosial dan rehabilitasi sosial dibidang data dan informasi kesejahteraan sosial.

Uraian Tugas

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial dibidang data dan informasi kesejahteraan sosial;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial dibidang data dan informasi kesejahteraan sosial;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial dibidang data dan informasi kesejahteraan sosial;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan program dan kegiatan kebijakan pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial dibidang data dan informasi kesejahteraan sosial;
  6. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervise kebijakan pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial dibidang data dan informasi kesejahteraan sosial;
  7. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial dibidang data dan informasi kesejahteraan sosial;
  8. Menyediakan, mengatur dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial dibidang data dan informasi kesejahteraan sosial;
  9. Membimbing, membagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi  kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
  10. Melaksanakan penilaian kinerja pegawai sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
  11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan pelaksanaan tugas;
  12. Melaporakan hasil kegiatan kepada atasan; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Pemberdayaan Sosial

Tugas

Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervise, serta pemantauan. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan dan kebijakan pemberdayaan sosial dibidang edentifikasi dan penguatan kapasitas, pemberdayaan masyarakat, kelembagaan, restorasi sosial, kesetikawanan sosial dan pengelolaan taman makam pahlawan serta pendampinga, bantuan stimulasi dan penataan lingkungan.

Uraian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan pemberdayaan sosial dibidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pemberdayaan masyarakat, kelembagaan, restorasi sosial, kesetikawanan sosial dan pengelolaan taman makam pahlawan serta pendampingan, bantuan stimulasi dan penataan lingkungan;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan sosial dibidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pemberdayaan masyarakat, kelembagaan, restorasi sosial, kesetiakawanan sosial dan pengelolaan taman makam pahlawan serta pendampingan, bantuan stimulasi dan penataan lingkungan;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan pemberdayaan sosial dibidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pemberdayaan masyarakat, kelembagaan, restorasi sosial,kesetiakawanan sosial dan pengelolaan taman makam pahlawan. Serta pendampingan, bantuan stimulasi dan penataan lingkungan;
  5. Menyiapakan bahan koordinasi kebijakan pemberdayaan sosial di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pemberdayaan masyarakat,kelembagaan, restorasi sosial, kesetikawanan sosial dan pegelolaan taman makam pahlawan serta pendampingan bantuan stimulant dan penataan lingkungan;
  6. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan program dan kegiatan kebijakan pemberdayaan sosial dibidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pemberdayaan masyarakat, kelembagaan, rewtorasi sosial, kesetikawanan sosial dan pengelolaan taman makam pahlawan serta pendampingan, bantuan stimulant dan penataan lingkungan;
  7. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervise kebijakan pemberdayaan sosial di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pemnberdayaan masyarakat, kelembagaan, restorasi sosial, kesetiakawanan sosial dan pengelolaan taman makam pahlawan serta pendampingan, bantuan stimulant dan penataan lingkungan;
  8. Melaksanakan pemantauan,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan sosial di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pemberdayaan masyarakat, kelembagaan, restorasi sosial, kesetiakawanan sosial dan pengelolaan taman makam pahlawan serta pendampingan, bantuan stimulant dan penataan lingkungan;
  9. Menyediakan, mengatur dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberdayaan sosial di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pemberdayaan masyarakat, kelembagaan, restorasi sosial, kesetiakawanan sosial dan pengelolaan taman makam pahlawan serta pendampingan, bantuan stimulan dan penataan lingkungan;
  10. Membimbing, membagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
  11. Melaksananakan penilaian kinerja pegawai sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan pelaksanaan tugas;
  13. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

Seksi rehabilitas sosial

Tugas

Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyususnan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial anak, lansia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang.

Uraian tugas

  1. Menyususn rencana kegiatan seksi rehabilitas sosial sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan penyususnan perumusan kebijakan rehabilitas sosisal di bidang rehabilitas sosial anak, lansia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang rehabilitas sosial anak, lansia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan rehabilitasi sosial di bidang rehabilitasi social anak, lansia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan kebijakan rehabilitas sosial di bidang rehabilitas sosial anak, lansia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang rehabilitas sosial anak, lansia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang;
  5. Menyiapkan bahan koordinasi kebijakan rehabilitasi social dibidang rehabilitasi sosial anak, lansia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang rehabilitasi sosial anak, lansia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang;
  6. Melakasanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan rehabilitasi sosial di bidang rehabilitasi sosial anak, lansia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang rehabilitasi sosial anak, lansia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang;
  7. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan pelaksanaan kebijakan rehabilitas sosial di bidang rehabilitasi sosial anak, lansia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang rehabilitasi sosial anak, lansia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang;
  8. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan rehabilitasi sosial bidang rehabilitasi sosial anak, lansia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang rehabilitasi sosial anak, lansia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang;
  9. Menyediakan, mengatur dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan rehabilitasi sosial di bidang rehabilitasi sosial anak, lansia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang rehabilitasi sosial anak, lansia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang;
  10. Membimbing, mebagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan penilaian kinerja pegawai sesuai tugas dan kewenangan nya;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
  13. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana

Tugas

Mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan dan jasmani sosial, penanganan korban bencana dan penanganan fakir miskin.

Uraian tugas

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan perlindungan, jaminan sosial dan penanganan bencana di bidang perlindungan dan jaminan sosial penanganan korban bencana dan penanganan fakir miskin;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan perlindungan, jaminan sosial dan penanganan bencana di bidang perlindungan dan jaminan sosial penanganan korban bencana dan penanganan fakir miskin;
  3. Penyiapan bahan penyusunan norma,standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan kebijakan perlindunga, jaminan sosial dan penanganan bencana di bidang perlindungan dan jaminan sosial penanganan korban bencana dan penanganan fakir miskin;
  4. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan perlindungan, jaminan sosial dan penanganan bencana di bidang perlindungan dan jaminan sosial penanganan korban bencana dan penanganan fakir miskin;
  5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan perlindungan, jaminan sosial dan penanganan bencana di bidang Perlindungan dan jaminan sosial penanganan korban bencana dan penanganan fakir miskin;
  6. Melaksanakan fungsi lainnya sesuai dengan bidang tugas.

 

Fungsi

  1. Menyususn rencana kegiatan operasional bidang perlindungan, jaminan sosial dan penanganan bencana sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun bahan perumusan kebijakan perlindungan, jamina sosial dan penanganan bencana di bidang perlindungan dan jaminan sosial, penanganan korban bencana dan penanganan fakir miskin;
  3. Menyusun bahan pelaksanaan kebijakan perlindungan, jaminan sosial dan penanganan bencana di bidang perlindungan dan jaminan sosial, penanganan korban sosial dan penanganan fakir miskin;
  4. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan program, kegiatan dan kebijakan perlindungan jaminan sosial dan penanganan bencana di bidang perlindungan dan jaminan sosial, penanganan korban bencana dan penanganan fakir miskin;
  5. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi terhadap pelaksanaan program, kegiatan dan kebijakan perlindungan, jaminan sosial dan penanganan bencana di bidang perlindungan dan jaminan sosial, penanganan korban bencana dan penanganan fakir miskin;
  6. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan program, kegiatan dan kebijakan perlindungan, jaminan sosial dan penangan bencana di bidang perlindungan dan jaminan sosial, penanganan korban bencana dan penanganan fakir miskin;
  7. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program, kegiatan dan kebijakan perlindungan jaminan sosial dan penanganan bencana di bidang perlindungan dan jaminan sosial, penanganan korban bencana dan penanganan fakir miskin;
  8. Menyedikan, mengatur dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program, kegiatan dan kebijakan perlindungan, jaminan sosial dan penanganan bencana di bidang perlindungan dan jaminan sosial, penanganan korban bencana dan penanganan fakir miskin;
  9. Membimbing, membagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan kebijakan perlindungan, jaminan sosial dan penanganan bencana di bidang perlindungan dan jaminan sosial, penanganan korban bencana dan penanganan fakir miskin;
  10. Melaksankan penilaian kinerja pegawai sesuai dengan tugas dan kewenangan nya;
  11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan pelaksanaan tugas;
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan program, kegiatan dan kebijakan pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial kepada atasan dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi perlindungan dan jaminan sosial

Tugas

Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyususnan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberiam bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan sosial korban bencana alam, korban bencana sosial dan jaminan sosial keluarga.

Uraian tugas

  1. Menyususn rencana kegiatan seksi perlindungan dan jaminan sosial;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan di bidang perlindungan sosial korban bencana alam, korban bencana sosial dan jaminan sosial keluarga;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan sosial korban bencana alam, korban bencana sosial dan jaminan sosial keluarga;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang perlindungan sosial korban bencana alam, korban bencana sosial dan jaminan sosial keluarga;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan di bidang perlindungan sosial korban bencana alam, korban bencana sosial dan jaminan sosial keluarga;
  6. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervise dam pemantauan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan sosial korban bencana alam, korban bencana sosial dan jaminan sosial keluarga;
  7. Melaksanakan pemantauan, evalusi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan sosial korban bencana alam, korban bencana sosial dan jaminan sosial keluarga;
  8. Menyediakan, mengatur dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan sosial bencana alam, korban bencana sosial dan jaminan sosial keluarga;
  9. Membimbing, membagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
  10. Melaksanakan penilaian kinerja pegawai sesuai tugas dan kewenangannya;
  11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
  12. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi penanganan korban bencana

Tugas

Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan

norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingann teknis, dan supervisi,

serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan korban bencana.

Uraian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan seksi penanganan korban bencana sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan di bidang penanganan korban bencana lam dan korban bencana sosial;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan korban bencana lam dan korban bencana sosial;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan korban bencana lam dan korban bencana sosial;
  5. Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan korban bencana lam dan korban bencana sosial;
  6. Melaksankan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan di bidang penanganan korban bencana lam dan korban bencana sosial;
  7. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervise dan pemantauan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan korban bencana alam dan dan korban bencana sosial;
  8. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan korban bencana lam dan korban bencana sosial;
  9. Menyediakan, mengatur dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan korban bencana lam dan korban bencana sosial;
  10. Membimbing, membagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan penilaian kinerja pegawai sesuai tugas dan kewenangannya;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
  13. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi penanganan fakir miskin

Tugas

Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan  kebijakan,, penyususnan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan fakir miskin.

Uraian tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan seksi penanganan fakir miskin sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakn di bidang penanganan fakir miskin;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin;
  5. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin;
  6. melaksankan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan di bidang penanganan fakir miskin;
  7. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan pemantauan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan korban bencana alam dan korban bencana sosial;
  8. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin;
  9. Menyedikan, mengatur dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin;
  10. Membimbing, membagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan penilaian kinerja pegawai sesuai tugas dan kewarganegaraannya;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
  13. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan; dan
  14. Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 


KEPALA INSTANSI
REFI TITESMARNI, S.PT. M.M.
INDEX KEPUASAN MASYARAKAT (IKM)

Tahun